Belum Memiliki Izin, Kepala Sekolah di Tubaba Merangkap Sebagai Ketua BPT

  • Bagikan

Tubaba – Dunia Pendidikan di Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung masih menjadi sorotan publik dikarenakan menyasar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rangkap jabatan.

 

Diketahui, Kepala Sekolah 10 Way Kenanga Tiyuh Indraloka Mukti Kabupaten Tubaba merangkap jabatan selaku Ketua Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) di Pemerintahan Tiyuh Balam Asri.

 

Ditemui Tim Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Kepala Tiyuh Balam Asri diwakili Kaur Perencanaan, Hamdani membenarkan bahwa Kepala Sekolah 10 Way Kenanga menjabat sebagai Ketua BPT Tiyuh Balam Asri.

 

“Benar, jika Sugeng sebagai Ketua BPT sudah lama, sebelum Pak Indro sebagai Kepala Tiyuh Balam Asri”, jelas Hamdani. Selasa (27/3/2024).

 

Hamdani menambahkan, “Ya, kalau pak Sugeng selaku Kepala sekolah jadi Ketua BPT, ya sudah lama, dari zamannya lurah yang lama pak Eko,” kata Hamdani.

 

Sementara, Kepala Sekolah SDN 10 Way Kenanga Sugeng membenarkan bahwa dirinya menjadi Kepala BPT kurang lebih sudah 4 (empat ) Tahun.

 

“Ya, benar Ketua BPT Tiyuh Balam Asri dari Tahun 2020 hingga sekarang, ya itu kan ada mekanismenya dalam pemilihan, ya saya mencalonkan diri,” kata Sugeng.

 

Sedangkan terkait honorer perbulannya sebagai BPT sebesar Rp.700 ribu. Pihaknya juga menegaskan apa yang ia lakukan tidak ada yang salah dalam menjadi Kepala Sekolah merangkap BPT, meski diakui hingga sekarang pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tubaba belum mengetahuinya.

 

“Sejauh ini, pihak Pemda Tulang Bawang Barat (Disdikbud), belum mengetahuinya. Toh, ini sudah dari tahun 2020 jadi Kepala BPT, kalau-kalau Kepala Tiyuh Indro sudah mengetahuinya. Karena menurut saya secara administrasi, ya tidak salah terkait dengan menjadi Ketua BPT, selama ini tidak ada teguran dari pihak Kecamatan kalau untuk BPT,” tegas Sugeng.(*)

  • Bagikan
Exit mobile version