Lampung Utara, Elvanonews.com — Bidan merupakan tenaga kesehatan profesional yang berwenang memberikan pelayanan persalinan normal (fisiologis) serta perawatan bayi baru lahir. Dalam tugasnya, bidan bertanggung jawab memandu proses persalinan mulai dari kontraksi, memantau kondisi ibu dan janin, hingga melakukan tindakan medis seperti pemotongan tali pusat dengan standar kehati-hatian tinggi.
Namun, dugaan kelalaian terjadi pada proses persalinan yang dilakukan oleh seorang oknum Bidan Desa berinisial MLN di Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, pada Januari 2026 lalu. Dalam peristiwa tersebut, seorang bayi dilaporkan mengalami cacat permanen setelah jari tengah tangan kirinya diduga terpotong gunting saat proses persalinan berlangsung.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media bahwa peristiwa itu terjadi sekitar 7 Januari 2026.
“Benar ada warga Desa Ulak Rengas yang melahirkan, dan jari tengah tangan kiri bayinya terputus serta mengeluarkan darah segar,” ujar sumber.
Menurut sumber, bayi tersebut merupakan anak dari pasangan suami istri berinisial AB, warga Dusun 04 Desa Ulak Rengas.
Sumber juga menyebutkan bahwa jari bayi diduga terpotong akibat terkena gunting saat proses persalinan, yang dinilai sebagai bentuk kurangnya kehati-hatian atau kelalaian oknum bidan MLN.
“Informasi yang kami dapat, potongan jari bayi itu sempat ditemukan di dalam tong sampah,” tambah sumber.
Pada Senin sore, 2 Februari 2026, tim media mendatangi kediaman orang tua bayi untuk mengonfirmasi kejadian tersebut. Ibu korban membenarkan adanya peristiwa tersebut, namun menyatakan bahwa persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sekarang sudah damai, pak. Sudah keluarga, pokoknya sudah selesai,” ujar ibu korban kepada tim media.
Saat ditanya bagian jari yang terpotong, ibu korban menjelaskan bahwa jari tengah tangan kiri yang mengalami cedera, sembari memperagakan dengan jarinya sendiri.
Ia juga menyebutkan bahwa bidan yang menangani persalinan tersebut adalah MLN.
Sementara itu, saat tim media mencoba mendatangi rumah praktik bidan MLN, terlihat sebuah kertas bertuliskan “Tutup Sementara” terpasang di depan rumah, serta papan plang praktik telah dilepas. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa yang menimpa bayi tersebut.
Potensi Sanksi Hukum
Secara hukum, kelalaian tenaga kesehatan yang mengakibatkan luka berat dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka berat.
Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau kurungan maksimal 1 tahun.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga kesehatan yang melakukan praktik tanpa Surat Izin Praktik (SIP) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, bidan MLN belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Media juga mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara untuk segera melakukan pemanggilan terhadap oknum bidan MLN, melakukan investigasi menyeluruh, serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Red














