Lampung Utara, Elavanonews.com — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Utara mengkritisi lemahnya penanganan persoalan anak jalanan di wilayah Lampung Utara.
LPAI menilai hingga saat ini Pemerintah Daerah belum menunjukkan langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan dalam melindungi serta memberdayakan anak-anak yang hidup dan bekerja di jalanan.
Ketua LPAI Lampung Utara, Suryanto, S.H., M.H, menegaskan bahwa fenomena anak jalanan tidak bisa dipandang sebelah semata sebagai persoalan ketertiban umum, melainkan merupakan masalah serius yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak anak.
“Anak jalanan bukan objek razia lalu dipulangkan begitu saja. Mereka adalah korban dari kemiskinan struktural, disfungsi keluarga, serta minimnya akses pendidikan. Negara dan pemerintah daerah wajib hadir dengan solusi yang manusiawi, bukan hanya pendekatan penertiban,” ujar Suryanto, Jum’at (30/1/2026).
Suryanto menyebut, hingga saat ini masih banyak ditemukan anak-anak yang mengamen, mengemis, hingga bekerja di sejumlah persimpangan jalan di wilayah Kotabumi dan sekitarnya. Kondisi tersebut, menurutnya, mencerminkan belum optimalnya peran instansi terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta lembaga teknis lainnya dalam melakukan pendataan, pembinaan, dan rehabilitasi.
“Harus ada pendataan yang jelas, by name by address. Tanpa data yang valid, kebijakan hanya akan bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh akar persoalan,” tegasnya.
Dalam keterangannya, LPAI Lampung Utara juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, di antaranya:
1. Melakukan pendataan menyeluruh terhadap anak jalanan.
2. Menyediakan rumah singgah atau shelter sementara.
3. Memberikan akses pendidikan nonformal dan beasiswa.
4. Melakukan pendampingan terhadap keluarga anak.
5. Mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD untuk perlindungan anak jalanan.
Selain itu, Suryanto menegaskan bahwa praktik pemanfaatan atau keuntungan anak, baik oleh oknum orang tua, sindikat, maupun pihak lain, harus ditindak tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Jika ada unsur pemanfaatan atau keuntungan, itu bukan lagi masalah sosial biasa, tapi sudah masuk ranah pidana. Pemerintah Daerah tidak boleh kalah dari pihak-pihak yang menjadikan anak sebagai alat mencari uang,” katanya.
LPAI berharap kritik tersebut menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara agar tidak lagi memandang anak jalanan sebagai beban sosial, melainkan sebagai tanggung jawab konstitusional negara yang harus dilindungi, dipulihkan, dan diberdayakan secara berkelanjutan demi masa depan generasi daerah. Red














