banner 728x250

Edi Sugianto Telah Diperiksa Polda Lampung, Aktivis Desak PPATK dan OJK Telusuri Aliran Dana Investasi Bodong

  • Bagikan
banner 468x60

Bandar Lampung, Elvanonews.com — Forum Masyarakat Lampung bersama Aktivis Pemuda Lampung kembali menegaskan desakan penegakan hukum dalam kasus dugaan investasi bodong dan penyalahgunaan data pribadi yang menyeret nama Edi Sugianto (ES). Aktivis Lampung mengungkapkan dari beberapa korban bahwa ES telah diperiksa oleh Polda Lampung pada Desember 2025, namun hingga kini proses hukum dinilai belum menyentuh akar persoalan jaringan dan aliran dana.

Aktivis Pemuda Lampung Krisna, menyatakan berdasarkan keterangan dari beberapa korban bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, menurut dari beberapa korban bahwa pihak ES melakukan pengembalian dana kepada sebagian korban. Namun pengembalian tersebut bukan berbentuk pengembalian utuh, melainkan hanya sekitar 50 persen dan dikemas dalam bentuk “sedekah”bukan pengembalian uang hasil kejahatan.

“Ini sangat janggal dan berbahaya. Jika uang hasil dugaan kejahatan disamarkan sebagai sedekah, maka itu justru memperkuat dugaan adanya rekayasa transaksi untuk menyamarkan asal-usul dana. Ini sudah masuk ke wilayah tindak pidana pencucian uang,” tegas Krisna. Selasa, (27/1/2026).

Aktivis Lampung menilai, pengembalian sebagian dana tanpa mekanisme hukum dan tanpa pengakuan sebagai uang korban merupakan indikasi kuat adanya skema terstruktur dan sistematis untuk mengaburkan kejahatan dan menghindari jerat hukum.

Diduga Bukan Pelaku Tunggal
Menurut FORMAL, Edi Sugianto tidak mungkin bekerja sendiri. Pola pengumpulan dana, penggunaan admin, joki Prakerja, serta distribusi dana ke berbagai pihak menunjukkan adanya sindikat yang terorganisir, dengan pembagian peran yang jelas.

“Kalau ini hanya pelaku tunggal, tidak mungkin ada ratusan korban di beberapa kabupaten. Ini jelas kejahatan berjamaah,” ujar Krisna.

Selain itu juga, kuat adanya indikasi yang sama yaitu investasi Zota Kolam Renang, Investasi Pabrik Tapioka, Investasi Pabrik Sawit. Polda Lampung harus segera mengusut Edi Sugianto ini atas terduganya menjadi penipuan investasi bodong dan program kartu prakerja dengan banyak korban.

Aktivis Lampung Minta PPATK, OJK dan Kejagung Turun Tangan

Aktivis Lampung secara resmi mendesak:
PPATK untuk menelusuri seluruh aliran dana yang keluar-masuk dari rekening Edi Sugianto dan jaringannya, termasuk dana yang disebut sebagai “sedekah”.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengusut aktivitas investasi ilegal, termasuk keterkaitan PT Esa Manunggal Sinergi dan Price Course.

Kejaksaan Agung untuk mengambil alih atau mengawal perkara ini, mengingat adanya indikasi kerugian negara dan pencucian uang lintas wilayah.

Aktivis Lampung menegaskan bahwa tanpa pelacakan forensik keuangan, kasus ini hanya akan berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor utama dan penerima manfaat tetap bebas.

Korban Berhak atas Pengembalian Utuh
Aktivis Lampung juga menolak narasi bahwa dana yang diberikan kepada korban sebagai “sedekah” dapat dianggap sebagai penyelesaian.

“Korban tidak butuh sedekah. Mereka berhak atas pengembalian 100 persen uang mereka, karena itu bukan sumbangan, melainkan hasil penipuan,” tegas Krisna.

Aktivis Lampung memastikan akan terus mengawal perkara ini dan mendorong agar penegak hukum membuka seluruh jaringan, aset, dan pihak yang menikmati uang hasil investasi bodong tersebut. (Tim)

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *