Lampung, Way Kanan, Elvanonews.com — Praktik liar dan memalukan kembali terjadi di jalur pengangkutan batu bara. Di RM Sri Mumpun, Kabupaten Way Kanan, aksi pungutan liar (pungli) terhadap truk angkutan batu bara makin menggila, terang-terangan, dan seolah-olah legal. Kamis, 10 Juli 2025, inisial pelaku RD alias DN kembali disebut-sebut sebagai dalang pemalakan ini.
Dengan modus “bagi-bagi pos”, truk batu bara yang melintas untuk wilayah lampung terutama lampung utara dan lampung tengah dipaksa membayar upeti sebesar Rp1.500.000,- persatu armada sedangkan yang melintas perharinya ada ratusan armada jika ingin terus melintas. Jika tidak mau membayar, truk-truk itu langsung diancam. Mirisnya, ini dilakukan di jalan umum jalan milik rakyat tapi dikuasai sekelompok pihak yang bertindak bak penguasa tanpa seragam.
“Kami dipaksa untuk membayar atau mengeluarkan uang dengan nominal yang luar biasa jika tidak membayar maka kami tidak diperbolehkan lewat dan disuruh putar balik”. Ungkap salahsatu Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ini bukan cerita baru. Sudah lama aksi pungli ini berlangsung. Tapi yang lebih mengerikan dari pelaku punglinya adalah sikap diam seribu bahasa dari aparat penegak hukum. Sampai kapan institusi hukum membiarkan hukum dipermainkan seperti ini?
Jelas dan terang: ini pemerasan, ini kejahatan, dan ini penghinaan terhadap negara hukum. Rakyat, sopir, dan pengusaha batu bara bukan sapi perah!
Jika pungli terus dibiarkan, maka sama saja kita sedang menormalisasi kejahatan terorganisir dengan pembiaran negara. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal wibawa hukum, keadilan, dan hak rakyat untuk bekerja tanpa ditindas.
Masyarakat Lampung mendesak Polda Lampung dan Mabes Polri untuk tidak lagi bersembunyi di balik alasan klasik “masih diselidiki”. Tindak sekarang! Tangkap pelaku! Bongkar jaringan di baliknya!
Dalam waktu dekat, perwakilan masyarakat akan menggelar Konferensi Pers di Jakarta bersama para pakar hukum, sekaligus menyiapkan laporan resmi ke Mabes Polri disertai bukti-bukti lapangan. Tujuannya jelas: menghentikan praktik jahat ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual di baliknya.
Masyarakat sangat mendukung dalam penuntasan premanisme pungli yang ada di wilayah Rumah Makan Sri Mumpun Way Kanan, dan meminta untuk Panglima TNI membantu Mabes Polri dan Polda Lampung dalam mengusut masalah ini sampai selesai.
Way Kanan bukan ladang pemalakan. Jalan negara bukan pasar preman. Sudah saatnya negara menunjukkan taringnya. ***