banner 728x250

Praktisi Hukum Rido Kanando, SH Menyikapi Persoalan Gas Langka yang Tengah Ramai dicari Masyarakat di Lampung Utara

  • Bagikan
banner 468x60

Lampung Utara, Elvanonews.com – Saat ini tengah ramai diperbincangkan persolaan Gas Elpiji 3kg yang sangat langka dikalangan masyarakat khusunya di daerah kabupaten lampura saat ini, kelangkaan Gas 3kg sepertinya sudah menjadi tradisi khusunya menjelang lebaran baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Kotabumi Sabtu, (15/6/2024).

Bukan rahasia umum lagi, bila saat menjelang hari besar seperti saat ini Idul Adha kelangkaan dan harga tinggi tabung gas elpiji mau tidak mau harus diterima masyarakat.

Praktisi hukum muda Rido Kanando, SH ikut menyikapi terkait kelangkaan gas elpiji 3kg menurutnya jika pemerintah harus bisa mengambil langkah mencari solusi agar gas elpiji tidak langka saat momen hari besar pada saat ini.

“Jika pelaku usaha Gas elpiji 3kg bersubsidi baik Agen ataupun Pangkalan dll yang menjual dengan harga diatas HET bisa dipidana karena melanggar undang-undang tentang perlindungan konsumen”. Terangnya

Seperti yang diketahui undang-undang tentang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar dan atau bisa di kenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

Bukan lagi berdasarkan harga HET sesuai dengan pasal 13 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 diubah Perpres Nomor 70 Tahun 2021 tentang penyediaan,pendistribusian, dan penetapan Harga Gas Tabung 3 kg bersubsidi saat ini penjual gas harganya melambung tinggi ada yang sampai mencapai 30rb pertabung itupun di seputaran kotabumi, apalagi di daerah perdesaan bisa mencapai 40rb pertabungnya.

Masih ditempat yang sama Rido Kanando, SH menyampaikan pemerintah saat ini harus bertindak tegas mengenai gas 3 kg yang bersubsidi jika terhadap ada oknum yang bermain didalamnya apalagi sampai melakukan penimbunan pengoplosan gas elpiji bisa dipidana sesuai dengan peraturan Perundang-undangan

“Setiap orang dilarang melakukan penyimpanan ataupun penimbunan serta pengoplosan terhadap gas elpiji 3kg saat ini, dan apabila terdapat penyalahgunaan itu bisa dipidana Sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku “. Ungkap praktisi hukum Rido Kanando, SH.

Berharap pemerintah dapat bertindak tegas dan hadir langsung dilapangan, guna memastikan ketersediaan tabung Gas elpiji 3 kg lebih lagi banyak ditengah-tengah masyarakat. Sebab, selama ini selalu terulang dan seperti tiada habisnya drama tersebut. **

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *