Lampung Utara – Mewujudkan Kontrol Sosial, Kritik, Koreksi dan Saran Terhadap Pemerintah, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akan menyurati OPD/Satker yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa.
Dari penelusuran DPD JERAT Lampung Utara ditemukan adanya kongkalikong antara pejabat pengadaan dengan perusahaan/pihak ketiga.
Ketua DPD JERAT Lampung Utara, Apriyansah Hadi Saputra mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan.
“Dari pantauan kami, pengadaan diduga kuat adanya kongkalikong antara pejabat pengadaan dengan pihak ketiga, secepatnya kami akan mengirimkan surat meminta klarifikasi terkait adanya permasalahan tersebut”, kata Putra sapaannya. Minggu, (2/6/2024).
Lanjutnya, “Semoga saja dengan kita mengirimkan surat bisa menemukan titik dimana kesalahannya, apabila tidak ada balasan dari Dinas tersebut, kita akan melakukan laporan kepihak Inspektorat, DPRD dan APH”, tegasnya.(JERAT/*).