banner 728x250

Ketua K3S SDN-Swasta Kotabumi Diduga Lakukan Pungutan Dana BOS, Inspektorat Diminta Audit

  • Bagikan
banner 468x60

Lampung Utara, Elvanonews.com – Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di wilayah Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SDN-Swasta Kotabumi berinisial (R), yang juga menjabat sebagai Kepala SD Negeri 2 Kotabumi, diduga melakukan penarikan dana dari sejumlah sekolah dengan dalih tertentu.

Berdasarkan penelusuran media ini, penarikan dana tersebut dilakukan terhadap sekolah dasar negeri maupun swasta dengan nominal bervariasi, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp750.000 per sekolah. Dana tersebut disebut-sebut diambil dari alokasi BOS yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan.

Sejumlah kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas adanya pungutan tersebut. Mereka menyampaikan bahwa dana BOS semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional dan pengembangan sekolah, bukan untuk kepentingan di luar ketentuan yang berlaku.

“Dana BOS itu sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Kalau ada pemotongan seperti ini tentu memberatkan,” ujar salah satu kepala sekolah. Senin, (9/3/26).

Dalam struktur organisasi pendidikan, K3S memiliki peran sebagai wadah koordinasi para kepala sekolah untuk menyamakan persepsi, merekomendasikan program yang telah disepakati bersama, serta mendukung pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG). Namun, dugaan pungutan dana tersebut dinilai tidak sejalan dengan fungsi dan kewenangan organisasi tersebut.

Selain itu, muncul pertanyaan terkait penggunaan dana yang ditarik, termasuk adanya dugaan setoran kepada oknum tertentu di lingkungan dinas pendidikan setempat. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun peruntukan dana tersebut.

Media ini mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Ketua K3S berinisial (R), termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua K3S berinisial (R) belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, persoalan ini rencananya akan dilaporkan kepada Komisi terkait di DPRD Lampung Utara serta aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut. Red

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *