Harian Elvano news, Tulang Bawang – Kondisi infrastruktur jalan di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, kian memprihatinkan. Sejumlah ruas jalan desa dilaporkan mengalami kerusakan berat dengan permukaan berlubang dan berlumpur, sehingga menghambat mobilitas warga dan membahayakan pengguna jalan, khususnya saat musim hujan.Rabu, 4 Maret 2026.
Masyarakat Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, menyampaikan keluhan serius terkait kondisi akses jalan desa yang rusak parah dan dinilai tidak layak untuk dilalui. Kerusakan yang terjadi di sejumlah titik jalan kampung tersebut dikeluhkan karena mengganggu aktivitas warga sehari-hari, terutama saat musim hujan.
Salah satu warga Kampung Agung Jaya berinisial JR menyampaikan secara langsung bahwa banyak gang, jalur, dan titik jalan desa yang mengalami kerusakan cukup parah. Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan dan membahayakan pengguna jalan.
“Banyak jalan yang rusak dan tidak layak dilewati warga. Kalau musim hujan, kondisinya semakin parah. Warga yang menggunakan kendaraan roda dua sering terpeleset dan jatuh. Kami sangat menderita dengan keadaan ini,” ujar JR.
Kerusakan jalan desa tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Jalan yang berlubang, berlumpur, dan sulit dilalui menjadi kendala utama bagi warga yang hendak bekerja, mengantar anak sekolah, maupun mengangkut hasil pertanian.
Jalan Desa sebagai Fondasi Akses Masyarakat
Jalan desa memegang peran penting dalam menunjang kehidupan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat pedesaan. Infrastruktur jalan yang baik menjadi fondasi utama akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan sektor lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau permukiman di dalam desa, termasuk jalan lingkungan. Fungsinya sebagai prasarana transportasi lokal menempatkannya di bawah kewenangan pemerintah desa.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada desa dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur di wilayahnya.
Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pusat terhadap kondisi jalan di Kampung Agung Jaya.
“Kami masyarakat Agung Jaya berharap dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi. Aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat diharapkan menjadi pendorong utama untuk mewujudkan akses jalan yang merata dan berkelanjutan,” tutup JR.
Masyarakat berharap perbaikan segera dilakukan agar akses jalan kampung kembali layak digunakan, aman, serta mampu menunjang aktivitas dan kesejahteraan warga secara menyeluruh.(Rijal)














