Lampung Utara, Elvanonews.com — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Utara mengapresiasi kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara yang berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (10/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam operasi tersebut, Unit PPA Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial AY (39) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya, seorang pelajar perempuan berinisial ELY.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan LPAI Lampung Utara yang masuk ke Polres Lampung Utara pada Jumat (6/2/2026) dengan nomor laporan polisi STPL No: LP/B/80/II/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
Koordinator Bidang Hukum LPAI Lampung Utara, M. Ocky Sani, S.H., M.H., bersama Irfan Adi Saputra, S.H., menyampaikan apresiasi khusus kepada Kanit PPA Polres Lampung Utara beserta jajarannya atas kinerja yang dinilai cepat, profesional, dan responsif dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Unit PPA Polres Lampung Utara yang telah mengamankan terduga pelaku. Ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak anak dari kejahatan seksual,” ujar Ocky, Senin (10/2/2026).
Sementara itu, Ketua LPAI Lampung Utara, Suryanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan oleh orang terdekat korban.
“Perbuatan ini sangat keji dan melanggar nilai kemanusiaan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun,” tegas Suryanto.
Menurut Suryanto, LPAI Lampung Utara akan terus mengawal proses hukum serta memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban. Negara harus hadir memastikan hak-hak anak terpenuhi, termasuk perlindungan, pemulihan trauma, dan jaminan masa depan korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, LPAI Lampung Utara menegaskan komitmennya sebagai lembaga pemerhati dan pelindung anak untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, baik secara hukum maupun psikologis,” tegas Ocky dan Irfan.
LPAI Lampung Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak kepada pihak berwenang, demi mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. Red














