Lampung Utara, Elvanonews.com — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Utara mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara transparan dan menjadikan atensi khusus terhadap kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini terungkap pada Kamis, 6 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, saat Koordinator LPAI Lampung Utara M. Ocky Sani, S.H., M.H. bersama Irfan Adi Saputra, S.H. menerima laporan melalui sambungan telepon dari ibu korban.
Dalam laporannya, ibu korban menyampaikan dugaan bahwa suaminya telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandung mereka berinisial ELY (15).
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, tim LPAI Lampung Utara langsung mendatangi kediaman korban yang berlokasi di Dusun Margo Mulya, Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kedatangan tim LPAI bertujuan untuk melakukan pendampingan hukum dan psikologis, serta memastikan hak-hak korban sebagai anak terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Setelah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, korban dan keluarganya menyatakan bersedia menempuh jalur hukum. LPAI Lampung Utara kemudian mendampingi korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Lampung Utara dengan nomor laporan:
STPL: LP/B/80/II/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 6 Februari 2026.
Koordinator LPAI Lampung Utara, M. Ocky Sani, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami mendesak agar perkara ini dijadikan atensi khusus, diproses secara cepat, transparan, dan profesional. Pelaku harus segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, karena ini merupakan kejahatan serius terhadap anak,” tegas Ocky.
Pernyataan Ketua LPAI Lampung Utara
Di tempat terpisah, Ketua LPAI Lampung Utara, Suryanto, S.H., M.H., menyayangkan keras terjadinya peristiwa tersebut dan menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan perlindungan anak di lingkungan keluarga.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan kejadian ini. Ini menjadi pelajaran penting bagi para orang tua, khususnya ibu yang bekerja di luar daerah atau luar negeri, agar lebih memperhatikan kondisi dan keamanan anak-anaknya, terutama anak perempuan yang tinggal hanya bersama ayah,” ujar Suryanto.
Lebih lanjut, Suryanto mendesak Polres Lampung Utara agar segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku.
“Kami mendesak Polres Lampung Utara untuk segera menangkap dan menahan pelaku. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak. Negara harus hadir memberikan keadilan dan perlindungan maksimal kepada korban,” tegasnya.
LPAI Lampung Utara juga menekankan pentingnya pemulihan trauma korban melalui pendampingan psikologis berkelanjutan, serta memastikan identitas korban dirahasiakan guna melindungi masa depan dan kondisi mental anak. Red














