Way Kanan, Elavanonews.com — Kasus dugaan investasi bodong dan penyalahgunaan data pribadi yang menyeret nama Edi Sugianto (ES) selaku dari PT. Esa Manunggal Sinergi yang terus menuai reaksi keras dari masyarakat Pakuan Ratu Way Kanan. (29/1/2026).
Sejumlah warga yang mengaku sebagai korban, serta elemen masyarakat khususnya di Kecamatan Pakuan Ratu, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap lambatnya penanganan kasus tersebut meski ES disebut telah diperiksa Polda Lampung sejak Desember 2025.
Masyarakat menilai proses hukum yang berjalan belum memberikan rasa keadilan, hingga kini belum ada kejelasan terkait pengembalian kerugian korban secara utuh dan pembongkaran jaringan yang diduga terlibat.
“Sampai hari ini kami masih menunggu kejelasan. Banyak korban sudah jatuh miskin, terjerat utang, bahkan ada yang kehilangan pekerjaan karena uang yang dijanjikan tak pernah kembali,” ujar salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut keterangan sejumlah korban, pengembalian dana yang dilakukan oleh pihak Edi Sugianto hanya sekitar 50 persen dan disampaikan dalam bentuk “sedekah”, bukan sebagai pengakuan pengembalian dana hasil investasi bodong. Narasi ini justru memicu kemarahan masyarakat.
“Kalau memang itu uang sedekah, kenapa hanya diberikan kepada korban tertentu dan tidak menyelesaikan kerugian secara penuh? Ini jelas melecehkan akal sehat masyarakat,” kata seorang warga.
Selain dugaan investasi bodong, Edi Sugianto juga memiliki lembaga Price Course yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data pada program Kartu Prakerja yang diduga lembaga ini tidak bekerja sama dengan kementerian. Berdasarkan keterangan salah satu mantan pegawai lembaga tersebut, yang bekerja pada periode 2021 hingga 2022, Price Course menargetkan data bantuan prakerja hingga ribuan orang. Dalam pengakuannya, ia menerima gaji hingga puluhan juta rupiah per bulan dengan sistem kerja berbasis target. Seharusnya bantuan prakerja ini diserahkan kepada penerima akan tetapi Edi Sugianto tidak menyerahkannya.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik terstruktur yang tidak hanya merugikan peserta, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Aktivitas tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana yang perlu diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat Menilai Ada Indikasi Untuk Menutupi Jejak Kejahatan.
Masyarakat juga menyoroti dugaan keterkaitan kasus ini dengan berbagai skema investasi lain, seperti Investasi Zota Kolam Renang, Investasi Pabrik Tapioka, hingga Investasi Pabrik Sawit, yang memiliki pola serupa dan korban dalam jumlah besar di beberapa kabupaten.
Tuntutan Tegas Korban dari Way Kanan Lampung Atas kondisi tersebut, masyarakat Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum dan lembaga negara, antara lain:
Polda Lampung diminta segera menetapkan status hukum yang jelas terhadap Edi Sugianto serta mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.
PPATK didesak melakukan penelusuran forensik keuangan terhadap seluruh aliran dana Edi Sugianto dan jaringannya, termasuk dana yang disebut sebagai “sedekah”.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengusut tuntas aktivitas investasi ilegal yang diduga melibatkan PT Esa Manunggal Sinergi dan Price Course terkait bantuan prakerja.
Kejaksaan Agung didorong untuk turun tangan mengawal atau mengambil alih kasus ini karena adanya indikasi pencucian uang dan potensi kerugian negara.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) untuk dapat menangani kasus ini sampai selesai.
Serta pengembalian dana 100 persen kepada korban, tanpa dalih sedekah, hibah, atau bentuk lain yang menghilangkan hak hukum korban.
Masyarakat Lampung menegaskan akan terus mengawal kasus ini, melakukan konsolidasi korban, serta membuka ruang pelaporan lanjutan hingga ke tingkat nasional apabila proses hukum terus berjalan lambat dan tidak transparan.
“Jika hukum tidak segera hadir, kepercayaan publik akan runtuh. Negara harus membuktikan bahwa kejahatan keuangan tidak bisa diselesaikan dengan sandiwara sedekah,” pungkasnya. (Tim)














