Lampung Utara, Elvanonews.com — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait PPPK Paruh Waktu menuai kekecewaan dan kritik tajam dari para penerima. Pasalnya, meski Surat Keputusan (SK) infonya telah selesai ditandatangani oleh Bupati Lampung Utara, pemerintah daerah justru tidak akan menggelar pelantikan resmi maupun prosesi penyerahan SK secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, pembagian SK PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan melalui perwakilan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tidak ada pelantikan, tidak ada seremoni, bahkan tidak ada ketentuan penggunaan pakaian resmi seperti Korpri atau hitam putih sebagaimana lazimnya pengangkatan aparatur pemerintah.
Kebijakan ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan PPPK Paruh Waktu. Banyak pihak menilai pemerintah daerah mengabaikan sisi kemanusiaan dan penghargaan moral terhadap para tenaga yang selama ini telah mengabdi dan menunggu kejelasan status dengan penuh harap.
“SK memang ditandatangani, tapi prosesnya seolah dilakukan secara tertutup. Tidak ada pelantikan, tidak ada momen kebersamaan, padahal ini adalah hasil perjuangan panjang,” ungkap salah satu PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya. Rabu, (24/12/2025).
Lebih jauh, keputusan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk tidak melaksanakan pelantikan dinilai sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap psikologis dan martabat tenaga PPPK Paruh Waktu.
Banyak dari mereka berharap adanya pengakuan resmi dari pemerintah daerah, bukan sekadar pembagian SK secara administratif.
Hingga saat ini, pemerintah daerah berdalih bahwa tahapan yang berjalan baru sebatas penandatanganan SK oleh kepala daerah.
Namun, minimnya komunikasi terbuka dan transparan kepada publik justru memperkuat kesan bahwa proses ini dilakukan tanpa mempertimbangkan aspirasi para penerima.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dipandang sebagai formalitas administrasi, tanpa penghormatan terhadap dedikasi dan pengabdian para tenaga kerja?
Para PPPK Paruh Waktu berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara segera mengevaluasi kebijakan ini dan membuka ruang dialog, agar proses pengangkatan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan bermartabat secara sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum berhasil dikonfirmasi. (Red)














