banner 728x250

Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex

  • Bagikan
banner 468x60

KOTABUMI, Elvanonews.com – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara yang tidak menahan Subli alias Alex, tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mendapat protes keras dari pihak korban melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H., menilai keputusan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Menurut Ridho, pihaknya kecewa setelah mengetahui bahwa meskipun berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan tahap II oleh Polres Lampung Utara pada Kamis, 20 November 2025, Kejari tetap memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Subli. Padahal, tersangka telah ditetapkan sejak 16 September 2025 dan diduga melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka serius pada korban, termasuk pada wajah, kepala, dan tangan.

Ridho menilai alasan kesehatan yang disebut menjadi dasar penolakan penahanan tidak relevan dan tidak sesuai dengan fakta medis.

“Tensi 160/89 bukan kategori hipertensi berat. Untuk usia sekitar 65 tahun, itu masih tergolong wajar. Jika dianggap perlu, tersangka bisa dibawa menggunakan ambulans. Negara memiliki fasilitas kesehatan yang memadai,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Jumat 21 November 2025.

 

Ia menambahkan, tidak dilakukannya penahanan sejak proses penyidikan hingga pelimpahan tahap II menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menangani perkara KDRT.

“Ancaman pidana kasus ini mencapai lima tahun penjara. Artinya, syarat subjektif dan objektif penahanan sebenarnya sudah terpenuhi. Jika dibiarkan, ini dapat menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka,” ujar Ridho.

 

Pihak kuasa hukum juga mengaku memiliki sejumlah bukti berupa foto-foto yang menunjukkan tersangka dalam kondisi sehat, termasuk saat menghadiri acara dan melakukan aktivitas fisik di rumahnya di Desa Talang Inim, Dwikora. Kondisi tersebut dinilai tidak selaras dengan dalih medis yang dijadikan alasan untuk tidak menahan tersangka.

Sebagai bagian dari upaya hukum, tim kuasa hukum korban juga telah melayangkan surat permohonan resmi agar tersangka dilakukan penahanan, dengan nomor 023/B/RJ/R/XI/2025, yang telah diterima Kejari Lampung Utara.

Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami korban di kediamannya di Jalan Dwikora, Talang Inim, Bukit Kemuning. Korban diduga dipukul berulang kali hingga mengalami lebam pada mata kiri, pembengkakan bibir, memar di area wajah dan kepala, serta luka pada kedua tangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukannya penahanan. (Red)

banner 325x300
Penulis: RidhoEditor: Ridho
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *