Way Kanan, Elvanonews.com — Forum Masyarakat Lampung (FORMAL) dengan tegas menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik investasi bodong berkedok trading forex yang diduga dijalankan oleh PT. Esa Manunggal Sinergi, serta penyalahgunaan data pribadi peserta Kartu Prakerja melalui lembaga Price Course. Kasus ini diduga melibatkan Edi Sugianto bersama jaringan bawahannya, termasuk Fajri Wahidin, yang kini menyeret banyak korban di berbagai kabupaten di Provinsi Lampung bukan hanya di Way Kanan, tetapi juga di Metro dan Lampung Timur. (5/10/25).
Ketua FORMAL, Redika Saputra, S.H, menegaskan bahwa praktik ini bukan sekedar penipuan individu, melainkan kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat luas dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Fakta dan Pola Kejahatan :
Berdasarkan laporan yang diterima FORMAL, sejak tahun 2021 warga di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, telah menjadi korban modus investasi dengan janji keuntungan besar melalui trading forex. Para korban menyetorkan dana awal sebesar Rp. 9.000.000;- hingga ratusan juta rupiah kepada Edi Sugianto (ES) melalui tangan kanannya, Fajri Wahidin (FW).
Namun hingga tahun 2025, tidak satupun janji keuntungan terealisasi, bahkan pelaku utama sulit dihubungi dan kerap menghindar ketika dimintai pertanggungjawaban. Upaya korban untuk meminta kejelasan pun tidak membuahkan hasil, sementara dana mereka lenyap tanpa jejak.
Selain investasi fiktif, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan data pribadi peserta Kartu Prakerja. Data yang dikumpulkan oleh jaringan ES diduga digunakan untuk melakukan pencairan dana secara ilegal melalui “admin” atau “joki” internal. Skema ini tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah.
Hingga kini, tidak ada satupun korban yang menerima pengembalian dana, sementara para pelaku masih bebas beraktivitas. Korban yang dirugikan kini berharap agar penegak hukum segera turun tangan.
Tuntutan Tegas Forum Masyarakat Lampung!
Forum Masyarakat Lampung menyerukan langkah konkret kepada aparat penegak hukum agar:
1. Usut tuntas dan segera lakukan penyidikan perkara ini tangkap dan proses ES dan FW serta jaringan sindikatnya, mengingat unsur penipuan dan penyalahgunaan data pribadi sudah merugikan uang Negara.
2. Menangkap serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, termasuk Edi Sugianto, Fajri Wahidin, dan penyedia platform ilegal.
3. Melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana korban, guna mengungkap pola dan jaringan pelaku secara utuh.
4. Memberikan perlindungan hukum dan psikologis kepada korban, serta memastikan mereka memperoleh pendampingan dalam proses hukum.
5. Mempublikasikan hasil penyelidikan secara terbuka dan transparan, agar masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini.
“Besok, Senin 6 Oktober 2025, FORMAL akan resmi melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Kami mendesak aparat untuk menindak tegas jaringan sindikat ini, karena telah merugikan masyarakat dan negara. Tidak boleh ada lagi korban yang jatuh akibat tipu daya berkedok investasi,” tegas Redika Saputra, S.H.
Catatan Hukum!
Kasus ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, terkait pencurian dan pemanfaatan data tanpa izin.
UU ITE atas tindakan penyalahgunaan sistem elektronik.
Jika terbukti terdapat aliran dana mencurigakan, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dapat dikenakan.
Forum Masyarakat Lampung menegaskan komitmennya untuk mendampingi para korban hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta adil sesuai prinsip negara hukum.
(Tim Redaksi – Forum Masyarakat Lampung)














