Bandar Lampung, Elavanonews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Sejumlah langkah tegas telah dilakukan, termasuk penggeledahan di kediaman pribadi mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai aset bernilai fantastis. Barang sitaan antara lain tujuh unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, serta uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing sebesar Rp1,35 miliar.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan deposito atas nama pihak terkait senilai Rp4,4 miliar serta 29 sertifikat tanah dan bangunan dengan estimasi nilai mencapai Rp28,04 miliar. Jika ditotal, seluruh aset yang berhasil disita menembus Rp38,5 miliar lebih.
“Sehingga total nilai aset yang disita mencapai Rp38.588.545.675,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025) malam.
Armen menjelaskan, selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa Arinal Djunaidi sebagai saksi sejak Kamis siang. Hingga konferensi pers digelar, pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Lampung periode 2019–2024 itu masih berlangsung.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menelusuri aliran dana dan akumulasi aset yang diduga terkait korupsi di PT LEB.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan transparan, berdasarkan bukti dan fakta hukum,” tegas Armen.
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat posisi Arinal sebagai mantan Gubernur sekaligus Eks Ketua DPD Partai Golkar Lampung. Perkara yang ditangani Kejati Lampung ini diperkirakan akan menjadi salah satu kasus korupsi besar yang menyeruak sepanjang tahun 2025.














