Lampung Utara, Harianelvanonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara bersama Polsek Kotabumi Utara bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di kebun singkong Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah korban ditemukan tewas, pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku tidak lain adalah suami korban sendiri, berinisial RMS (31), warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
“Alhamdulillah, kurang dari dua jam setelah korban ditemukan, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolres AKBP Deddy dalam konferensi pers yang turut dihadiri Waka Polres Kompol Yohanis, Kasat Reskrim AKP Apfryyadi, dan Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Hermanto, Jumat (22/8/2025).
Menurut Kapolres, motif sementara pelaku tega menghabisi nyawa istrinya diduga karena sakit hati.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menambahkan bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat terlibat cekcok dengan pelaku. Tak lama kemudian, korban berinisial AS (29) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kebun singkong.
“Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di sekitar kebun singkong Dusun Bumi Rejo, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, tempat korban ditemukan meninggal dunia pada Kamis (21/8/2025) sore,” ujarnya.