banner 728x250

GAGAL CULIK ANAK DI TULANG BAWANG, SATRESKRIM POLRES RINGKUS SATU PELAKU DUA MASUK DPO!

  • Bagikan
banner 468x60

Tulang Bawang, Elvanonews.com — Aksi nekat percobaan penculikan terhadap anak di bawah umur berhasil digagalkan dan salah satu pelaku berhasil ditangkap. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk seorang pria pelaku percobaan penculikan berinisial SN (41), warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selasa, (29/7/2025).

Aksi penculikan terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 17 tahun berinisial N, yang nyaris menjadi korban penculikan bersama adiknya.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, pukul 00.53 WIB di wilayah Kampung Sari Jaya, SP 6 Pakuan D, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

“Pelaku kami tangkap saat berada di wilayah Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan awal, SN tidak beraksi sendiri. Ia bersama dua rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Kapolres.

Dalam aksinya, pelaku mengelabui korban dengan menelepon dan mengatakan ada titipan barang yang harus diambil di depan rumah. Korban bersama adiknya berjalan sekitar 100 meter ke jalan poros. Di lokasi itu telah menunggu sebuah mobil minibus Daihatsu Sigra warna putih B 2098 FKJ, dengan pintu samping terbuka.

“Begitu korban dan adiknya mendekat, dua pria keluar dari dalam mobil dan berusaha mendorong korban ke dalam kendaraan. Untungnya adik korban segera berteriak sambil menarik tangan kakaknya kuat-kuat. Teriakan itu mengundang perhatian warga hingga para pelaku kabur meninggalkan lokasi,” terang perwira lulusan Akpol 2006 itu.

Selain menangkap pelaku, aparat juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit handphone android, satu unit mobil minibus Daihatsu Sigra warna putih, dan kunci kontak kendaraan tersebut.

Saat ini, SN sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat agar tetap waspada, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak kejahatan terhadap anak. (Rj)

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *