Lampung Utara, Elvanonews.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja di RSUD H. Mayjend. Ryacudu Tahun Anggaran 2022. Mereka adalah dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes selaku Direktur RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST, pihak pelaksana pekerjaan dari perusahaan pemenang tender. Selasa, (29/7/2025).
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Pemeriksaan ini berkaitan dengan tiga kegiatan belanja pemeliharaan ruang gedung, yakni:
1. Ruang ICU dengan pagu anggaran sebesar Rp 227.323.000,00
2. Ruang Kebidanan sebesar Rp 944.233.000,00
3. Ruang Penyakit Dalam sebesar Rp 1.226.982.000,00
Dengan total pagu anggaran mencapai Rp 2.398.538.000,00
Berdasarkan hasil ekspose Tim Penyidik, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-12/L.8.13/Fd.2/07/2025.
Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2714/L.8.13/Fd.2/07/2025.
Keduanya disangkakan melanggar:
> Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara Capai Rp 211 Juta
Audit dari Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 211.088.277,00 dengan rincian sebagai berikut:
Ruang ICU: Rp 30.260.015,00
Ruang Kebidanan: Rp 82.415.184,00
Ruang Penyakit Dalam: Rp 98.413.078,00
Keduanya Ditahan 20 Hari ke Depan
Seiring dengan penetapan status tersangka, keduanya juga resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kotabumi.
dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-14/L.8.13/Fd.2/07/2025
Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-20/L.8.13/Fd.2/07/2025
Penahanan berlaku sejak tanggal 29 Juli 2025 hingga 17 Agustus 2025.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dalam sektor pelayanan publik seperti rumah sakit. ***