Lampung Utara, Harianelvanonews.com — Aroma busuk birokrasi kembali tercium menyengat dari tubuh pendampingan desa di Kabupaten Lampung Utara. Sejumlah Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) menjadi korban nyata dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang, diskriminatif, tidak manusiawi, dan diduga kuat melanggar hukum administratif. Jum’at, (25/7/2025).
Rentetan tindakan brutal, tanpa dasar hukum yang jelas, menimpa para pendamping sejak April 2025. Ini bukan hanya soal pemecatan, tapi tentang perampasan hak, penghancuran martabat, dan pembunuhan karakter yang sistematis. Berikut rangkaian kejahatan administratif yang menampar wajah keadilan di kementerian desa :
1. Klarifikasi Palsu, Ancaman Nyata (24 April 2025)
Dipanggil oleh TAPM Kabupaten Lampung Utara dengan dalih “klarifikasi” soal dugaan double job, para pendamping ternyata tidak diberi ruang bicara. Klarifikasi berubah menjadi intimidasi. Mereka hanya diberikan dua opsi keji: mundur secara sukarela atau diberhentikan sepihak.
Lebih tragis lagi, pendamping lain dengan kondisi serupa tidak disentuh sama sekali indikasi nyata diskriminasi dan tebang pilih berbicara suka dan tidak suka.
2. Sandiwara Pemulihan, Manipulasi Administrasi (12 Juli 2025)
Setelah sorotan publik meningkat, TAPM mencoba “menenangkan” dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) baru. Tapi jangan tertipu! SPMT itu justru dimanipulasi tanggalnya, di-backdate ke 21 Mei 2025. Ini bukan pemulihan ini penghinaan terhadap akal sehat!
Mereka langsung dipindahkan ke lokasi baru tanpa melalui mekanisme yang sah sesuai Kepmen 143/2022. Aturan hukum dilangkahi seolah tidak berarti apa-apa!
3. Niat Baik Dibalas Pengkhianatan (14 Juli 2025)
Pendamping Desa yang diberi tugas kembali tak menunggu waktu lama. Mereka langsung menjalankan peran, membaur dengan masyarakat desa, bekerja dengan sepenuh hati. Tapi niat tulus itu justru dikhianati secara brutal.
4. Akses Sistem Diputus Sepihak (23 Juli 2025)
Tanpa pemberitahuan, tanpa surat resmi, tanpa alasan, akses aplikasi resmi DRP untuk bekerja langsung diputus. Mereka seolah dibuang begitu saja tanpa rasa hormat, tanpa proses hukum. Praktik ini menjijikkan dan tidak berperikemanusiaan!
5. PHK Manipulatif, Hak Dipotong! (24 Juli 2025)
Hari ini, puncak kezaliman terjadi. Para pendamping desa dipecat dengan surat yang dimanipulasi tanggalnya menjadi 1 Juli 2025. Tak hanya itu, honor bulan Juni juga disabotase tidak dibayar sama sekali. Hak mereka dipotong tanpa musyawarah dan tanpa dasar hukum. Ini jelas pelanggaran berat terhadap norma kerja yang adil dan bermartabat.
“Kami Bukan Boneka!” – Seruan Perlawanan dari Korban Diskriminasi!
Salah satu pendamping desa menyatakan,
“Kami menilai Kemendes dan TAPM Lampung Utara telah cacat hukum dan moral. Proses klarifikasi adalah sandiwara, tak ada surat resmi dari kementerian, semuanya hanya rekayasa TAPM. Ini penghinaan terhadap kami sebagai pekerja profesional dan terhadap prinsip keadilan.”Ucap Perwakilan dari Pendamping Desa dengan Nada yang Geram.
Tuntutan Tegas: Hentikan Segala Bentuk Tirani Administratif!
Kami menuntut:
1. Pemulihan nama baik dan status kerja seluruh Pendamping Desa yang diberhentikan sewenang-wenang.
2. Pembayaran penuh atas hak honor bulan Juni 2025.
3. Penegakan aturan relokasi sesuai Kepmen 143 Tahun 2022.
4. Evaluasi total TAPM Lampung Utara dan seluruh pihak yang terlibat dalam rekayasa ini.
Diam adalah Pengkhianatan, Melawan adalah Harga Diri!
Apa yang terjadi di Lampung Utara hari ini adalah tamparan keras bagi wajah negara hukum. Jika ketidakadilan ini dibiarkan, maka setiap pendamping di pelosok negeri bisa menjadi korban berikutnya.
Kepada Kemendes, TAPM, dan seluruh pejabat yang merasa berkuasa ingat: rakyat dan hukum tidak akan diam selamanya. (Tim)
#TolakDiskriminasi #SelamatkanPendampingDesa #BongkarRekayasaTAPM
#KemendesAwasi
#LampungUtaraBerduka