Lampung Utara, Elavanonews.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap sopir travel, Arika Erwin (38), warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku berinisial SF diamankan di wilayah Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, pada Kamis (3/7/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas penemuan jasad korban yang ditemukan tak bernyawa di bawah Jembatan Kotabaru, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu malam (29/6/2025). Saat ditemukan, mobil milik korban tidak berada di lokasi, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa korban menjadi korban pembunuhan disertai pencurian.
Namun, dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan tidak semata karena ingin menguasai harta korban, melainkan dilatarbelakangi dendam pribadi.
“Pelaku mengaku sakit hati terhadap korban akibat ucapan yang dianggap menyakitkan dan merendahkan. Dendam itulah yang mendorong pelaku nekat menghabisi nyawa korban,” ungkap salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Pihak keluarga korban berharap pelaku dijatuhi hukuman setimpal dan meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan. ***