banner 728x250

Hi. Juprius, S.E. Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp250 Juta

  • Bagikan
banner 468x60

Bandar Lampung, Harian Elvano News-3 Juni 2025 – Seorang pengusaha berinisial Hi. Juprius, S.E. resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Law Office Triple A and Partner melalui kuasa hukumnya, Ali Nurdin, S.H., M.H., yang mewakili kliennya, Mansur, M.A.

Laporan Polisi tercatat dengan nomor: LP/480/III/2025/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG, tertanggal 16 Maret 2025. Perkara ini berawal dari transaksi pemesanan kopi robusta yang terjadi sejak 23 Juli 2018 dengan total nilai sebesar Rp2.561.190.000,-, di mana Juprius baru melakukan pembayaran sebesar Rp2.311.190.000,-, menyisakan kewajiban sebesar Rp250.000.000,-.

Ali Nurdin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya non-litigasi mulai dari somasi hingga musyawarah. Bahkan, pada 21 Mei 2023, Juprius menandatangani surat pernyataan akan melunasi kewajibannya pada 21 Juni 2023. Namun, janji itu tak pernah terealisasi.

“Tidak hanya mengingkari surat pernyataan, Juprius juga sempat menyerahkan dua lembar cek BCA—masing-masing senilai Rp100 juta dan Rp150 juta—yang keduanya ditolak pihak bank karena dana tidak cukup,” ungkap Ali Nurdin yang akrab disapa Bang Ali.

Tidak berhenti di situ, pada 28 Februari 2024, Juprius kembali mengeluarkan cek baru senilai Rp170 juta melalui Bank Mandiri, yang juga tidak dapat dicairkan. “Total nilai kerugian memang tidak besar dalam konteks bisnis, tapi ini menyangkut hak dan integritas, serta upaya kami untuk menegakkan keadilan agar tidak ada lagi korban serupa,” tegas Ali.

Diketahui, uang sebesar Rp80 juta sempat dikirim Juprius ke rekening yang diminta, namun sisanya hingga kini belum diselesaikan. Ali menyebut upaya hukum ini merupakan langkah terakhir setelah semua jalur persuasif ditempuh sejak menerima kuasa hukum dari Mansur pada 17 Januari 2023.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini soal keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Ali.(Rijal)

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *