TUBABA, elvanonews.com – Pasca diberitakan oleh beberapa awak media proyek pekerjaan pembangunan/peningkatan jalan lingkungan Tiyuh Candra Mukti, kecamatan Tulangbawang tengah (TBT) kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung mendadak akan di pasang plang/papan informasi.
Ternyata proyek tersebut dikerjakan oleh Pelaksana CV. Selvira Makmur. Dengan nomor kontrak : 297/SPK-F/PSUJ/APBD-P/V.05./X/2024. Tanggal kontrak : 31 Oktober 2024. Nilai Anggaran : Rp. 199.489.540,00 Sumber Dana APBD perubahan provinsi Lampung. Masa Pelaksana : 45 (empat puluh lima) Hari.
Masdar ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia Tulangbawang Barat. Mengatakan hasil investasi dilapangan proyek tersebut benar tidak memasang plang/papan informasi.
” Ya tadi kami dari LSM Triga Nusantara Tubaba kroscek di lapangan sekira pukul 3:30 ternyata proyek itu benar tidak memasang plang, seharusnya proyek itu sebelum di kerjakan harus memasang plang proyek terlebih dahulu, kemudian proyek jalan itu tidak memakai batu 35 melainkan di ampar langsung menggunakan batu ukuran 23. Setelah kita komfirmasi ke pihak rekanan yang namanya Diki dia mengatakan batu 35 itu tidak seluruh nya di ampar, melainkan di ampar di tempat yang berlubang saja.” Kata Masdar pada hari Jum’at tanggal 6/12/2024
Menurut Masdar matrial batu yang digunakan pihak rekanan tidak sesuai standar spesifikasi.
“Ya kita lihat sendiri batunya digilas dengan alat brat vibro dengan ukuran mini hancur remuk, karena batunya ukuran 23, jadi menurut saya kualitasnya tidak sesuai standar.” Ujarnya
Dalam hal tersebut Masdar ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Tubaba meminta Dinas terkait untuk segera turun langsung kroscek ke lapangan.
” Saya meminta kepada dinas terkait khususnya prkimta provinsi Lampung untuk segera turun kroscek langsung ke lapangan pekerjaan karena kita tanyakan tadi kepada kepala rombongan dia mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah berjalan 70%, apabila benar dugaan kami ada kejanggalan dalam proses pekerjaan tersebut, kami minta pekerjaan tersebut di bongkar.” Tegasnya
Di beritakan sebelumnya : Pembangunan Jalan di Tiyuh Candra Mukti Diduga Tidak Bertuan
Pasalnya Pekerjaan jalan tersebut berada di Tiyuh Candra Mukti Suku/RK 3 RT 15 kecamatan Tulangbawang tengah (TBT) kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung itu tidak menggunakan plang/papan informasi kegiatan. Diduga kuat proyek siluman
Mahpudin Kepala Suku/RK 3 saat dijumpai di lokasi pekerjaan jalan tersebut mengemukakan bahwa pekerjaan proyek jalan tersebut adalah milik dinas provinsi Lampung.
“orang provinsi dari turun dua kali saat pengukuran dan yang terakhir awal bulan 10. Pekerjanya bawaan pemborong sekitar sepuluh orang dan mereka nyewa rumah untuk selama kerja disini.” Kata dia pada tanggal 6/12/2024
Sementara saat di tanya terkait plang/papan informasi dirinya tidak mengetahui hal itu.
“saya memang enggak tanya kalau itu.” Ujarnya
Marsudi Hasan Kepalo tiyuh Candra Mukti saat dikonfirmasi melalui telepon via WhatsApp dirinya mengatakan bahwa perkerjan tersebut dari provinsi.
“Itu kerjaan dari provinsi, kalau papan informasi, tanyakan langsung dengan pekerja” kata Marsudi
Sunar salah seorang pekerja saat di komfirmasi dilokasi pekerjaan dia mengatakan “ini proyek APBD pekerjanya 12 orang yang Dateng baru 8 orang target kerja 5 hari cara pemasangannya ini yang penting jadi perintah bos yang penting kelar. Kami kerja di upah 100 ribu perhari , panjangnya 170 dan lebar 2,8 meter, Dari pertama kami kerja Papan informasi memang enggak ada, material nya turun kemarin.” Kata Sunar
Dihubungi melalui telepon via WhatsApp nya Diki yang mengaku sebagai penanggung jawab pekerjaan jalan tersebut, dirinya mengatakan terkait plang/papan informasi akan segera dipasang.
“Nanti dipasang donk, nilai anggaran nya 199 panjangnya 177 meter, lebar 2,8 meter, selesai nya paling lama 3 atau 4 hari, itu pekerjaan dari Perkimta perumahan dan pemukiman dan cipta karya provinsi. Nanti setelah sholat Jum’at bener dipasang, yang kerja juga baru mulai tadi pagi kok.
Nantilah mikirin pelang itu material dulu nanti Pelang belakangan pasti dipasang. Plang emang sudah dibuatin kalau kita punya niat gak bener pasti gak saya buatin itu bener nya sudah dimobil mereka belum sempat di pasang.” Elaknya
Seperti kita ketahui Aturan keterbukaan informasi publik tentang pembangunan pemerintah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Keterbukaan informasi publik dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan badan publik. Bagi masyarakat, keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan negara. Sementara bagi badan publik, keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi.
(Red/49)