Warga Laporkan, Polisi Tangkap Dua Pengguna Sabu yang Bersembunyi di Kamar Mandi

Elvano News - Tak Berkategori
  • Bagikan

 

Bandar Lampung, Elvanonews- Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berhasil menangkap dua pria pengangguran, AP (31) dan ER (33), yang kedapatan mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol. Penangkapan berlangsung pada Senin (14/10/2024) setelah warga setempat melaporkan aktivitas mencurigakan.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah warga sering merasa terganggu oleh perilaku kedua pelaku.

“Kami menemukan mereka bersembunyi di kamar mandi, saat hendak ditangkap,” kata AKP Ono.

Polisi menemukan sisa sabu dalam plastik kecil yang coba dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi, serta alat hisap sabu seperti kaca pirek dan pipet plastik.

“Sabu tersebut mereka beli dari seorang pria berinisial AR, yang kini masih buron, seharga Rp150 ribu,” tambahnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua pelaku sering patungan untuk membeli dan mengonsumsi sabu bersama.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Narkoba merusak kesehatan fisik dan mental, serta menghancurkan masa depan penggunanya,” ucapnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar tindakan tegas dapat diambil.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *