Mesuji, Elvanonews -15 Oktober 2024 — Polres Mesuji melalui Sat Reskrim mengadakan press release terkait kasus penembakan yang terjadi di rumah korban bernama Ahmad di Desa Wiralaga Mulya.
Tersangka berinisial FI, warga Desa Sido Mulyo, diduga melakukan penembakan menggunakan senjata api ilegal.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris S.H., S.IK, M.IK, menjelaskan bahwa insiden ini berakar dari sengketa hutang piutang antara tersangka dan korban.
Tersangka berencana melunasi utangnya dengan menjaminkan senjata api rakitannya. Namun, saat proses penjaminkan, senjata tersebut justru ditembakkan, mengenai kaki sebelah kiri korban.
“Motif penembakan masih dalam penyelidikan, apakah ini dilakukan dengan sengaja atau tidak,” ujar AKBP Harris.
Ia menambahkan bahwa tersangka merupakan pegawai honorer di salah satu Dinas Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Atas tindakan tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP mengenai kepemilikan senjata api ilegal serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Mesuji turut didampingi oleh Waka Polres Kompol Heru Sulistiyananto S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili S.T., M.H., dan Plt. Kasi Humas Polres Mesuji, IPDA Tata Subrata.
Polres Mesuji menghimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.