Bandar Lampung, Elvanonews- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 149.400 ekor, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp37,3 miliar.
Penangkapan ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/10/2024) oleh Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai peredaran ilegal BBL dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni.
Tim Ditpolairud melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada Kamis (10/10/2024) dan menemukan 149.400 ekor benih lobster, termasuk 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong.
Selain menyita benih lobster, polisi juga mengamankan 14 pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini, beserta peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.
Ke-14 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka inisal MR (34), WR (34), S (34), R (32), TE (28), YP (29), P (36), NM (27), BH (33), AF (33), MRA (35), MS (36), AK (39), dan MJ (30).
Para tersangka yang kini dijadikan tahanan terdiri dari berbagai usia dan telah ditetapkan sebagai pelanggar hukum berdasarkan Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menegaskan bahwa operasi penyelundupan ini telah berlangsung selama sebulan. Polda Lampung kini tengah mendalami jaringan di balik kegiatan ilegal ini dan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus untuk mengungkap pelaku-pelaku utama.
“Penyelidikan akan terus berlanjut. Kami berkomitmen untuk membongkar jaringan penyelundupan ini hingga tuntas,” tandas Kabid Humas.
Dengan tindakan tegas ini, Polda Lampung menunjukkan keseriusan dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan melindungi keuangan negara dari praktik ilegal yang merugikan.