LAMPUNG –Elvanonews- Seorang pria di Way Kanan, Lampung, berinisial BY (30) ditangkap polisi hanya dalam waktu empat jam setelah membunuh tetangganya. Kejadian tragis ini dipicu oleh kemarahan BY yang mendapati istrinya berselingkuh dengan korban, S. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu.
Berdasarkan penyelidikan awal, suami yang murka tersebut membacok korban tiga kali di bagian punggung saat mencoba melarikan diri.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat pelaku pulang dari bekerja sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah beristirahat bersama istri dan anaknya, pelaku terbangun setengah jam kemudian dan menyadari istrinya tidak berada di kamar.
Rasa curiga membuat BY menuju dapur, di mana dia mendengar suara dari arah kamar belakang.
Dalam kondisi marah, pelaku mengambil golok yang tergantung di dinding dan menuju kamar tersebut.
Di dalam, dia mendapati istrinya bersama korban. S mencoba kabur, tetapi pelaku mengejarnya dan melakukan aksi brutal yang berakhir dengan kematian korban di kebun belakang rumah pelaku.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, pelaku telah ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian ini,” ujar Kombes Umi pada Jumat (6/9/2024).
Polisi memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat yang terguncang dengan peristiwa berdarah yang terjadi di lingkungan mereka.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik Email: humaspoldalampung@gmail.com Twitter: @humaspoldalpg Facebook: humas_poldalampung