banner 728x250

Identitas Palsu dan Kredit Fiktif: Polresta Bandar Lampung Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil

elvanonews.com - Tak Berkategori
  • Bagikan
banner 468x60

 

Bandar Lampung, elvanonews.com – Polresta Bandar Lampung kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas kejahatan dengan mengungkap kasus penggelapan kendaraan dan penipuan yang meresahkan masyarakat. Pelaku utama, Yuan Sugianto alias Iwan (45), berhasil ditangkap setelah terbukti melakukan serangkaian kejahatan jaminan fidusia dan penggelapan kendaraan roda empat (R4) menggunakan identitas palsu. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, dalam konferensi pers pada Rabu (4/9/2024) mengungkapkan bahwa penangkapan Yuan bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Agustus 2024.

“Yuan Sugianto menggunakan dokumen dan identitas palsu untuk mengajukan kredit kendaraan, yang kemudian ia gelapkan. Kasus ini bermula sejak Juni 2024, saat tersangka menggunakan nama palsu Dodi Mario dan Lulu Triana untuk memanipulasi proses kredit,” ujar Abdul Waras.

Menurut Kapolresta, Yuan juga terlibat dalam kasus penggelapan tiga unit mobil pada Agustus 2023. Mobil-mobil tersebut disewa dari korban dan digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dengan total nilai lebih dari Rp120 juta. Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menyita tiga unit mobil yang telah digadaikan oleh tersangka serta dokumen-dokumen kredit palsu yang digunakan.

“Penangkapan Yuan pada 24 Agustus 2024 di Kedaton, Bandar Lampung, adalah hasil kerja keras tim kami. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan tambahan lima tahun penjara sesuai Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan.

“Pengungkapan kasus ini adalah bukti bahwa Polresta Bandar Lampung tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk merugikan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran hukum,” jelas Umi Fadillah.

Dalam operasi terpisah, Polresta Bandar Lampung juga berhasil menangkap HY (45), seorang karyawan swasta yang menyamar sebagai pengusaha properti. HY terbukti menipu dan menggelapkan 16 unit mobil dari beberapa pengusaha rental di Bandar Lampung, dengan modus menggadaikan mobil-mobil tersebut dengan nilai Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit. Lima korban yang melaporkan tindakan HY ke polisi akhirnya berhasil mendapatkan kembali delapan unit mobil yang telah disita oleh pihak berwajib. Salah satu korban, Hartati, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polresta Bandar Lampung atas pengembalian tiga mobil miliknya.

“Saya berterima kasih kepada Polresta Bandar Lampung yang telah menangani kasus ini dengan cepat dan mengembalikan mobil saya. Polresta Bandar Lampung memang yang terbaik,” ucap Hartati.

Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polresta Bandar Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan.

(Red/49)

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *